Kembali ke Beranda
Tata Usaha (TU) / Kesiswaan
Pelayanan Legalisir Ijazah / SKHUN
Estimasi Waktu
Maksimal 2 Hari Kerja
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya
Persyaratan Dokumen & Data:
1. Scan Ijazah Asli yang akan dilegalisir
2. Surat Keterangan Kehilangan (jika ijazah rusak/hilang)
Alur / Prosedur Layanan:
1. Upload scan ijazah asli
2. Petugas memverifikasi keabsahan arsip
3. Pengambilan/pengiriman hasil legalisir